Kunjungi Kanwil PAS Maluku, Saadiah Soroti Penguatan Kelembagaan hingga Pembinaan Warga Binaan
Ambon, indonesiatimur.co – Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Pemasyarakatan (Kanwil PAS) Maluku pada Kamis (06/08/2026), sebagai bagian dari agenda reses sekaligus memperkuat kemitraan dengan mitra kerja Komisi XIII.
Saadiah menjelaskan, kunjungan tersebut menjadi yang ketiga dalam rangkaian agenda resesnya setelah berpindah dari Komisi V ke Komisi XIII DPR RI. Selain bersilaturahmi dengan jajaran Kanwil PAS Maluku, ia juga bertemu para kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dari berbagai daerah di Maluku.
“Dalam kunjungan ini kami melihat kondisi umum kelembagaan, data penghuni warga binaan, jumlah pegawai, rasio sumber daya manusia, hingga kondisi lapas secara keseluruhan. Kami juga membahas usulan remisi dan amnesti yang akan diajukan pada momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia,” kata Saadiah didampingi Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian untuk diperjuangkan di tingkat pusat. Salah satunya adalah penguatan kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pascapemisahan dari Kementerian Hukum.
Ia menilai Kanwil PAS Maluku membutuhkan dukungan agar dapat menjalankan fungsi pelayanan secara lebih optimal, termasuk penataan kelembagaan yang lebih dekat dengan pusat pemerintahan Provinsi Maluku.
“Ini menjadi perhatian kami agar ada kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kementerian terkait, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa semakin efektif,” ujarnya.
Saadiah juga mengapresiasi pelaksanaan program pembinaan warga binaan di Maluku. Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah penghuni lapas di Maluku mencapai sekitar 1.691 orang, angka yang dinilainya relatif kecil dibandingkan jumlah penduduk Maluku.
“Kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk Maluku, penghuni lapas tidak sampai satu persen. Ini menunjukkan tingkat tindak pidana yang berujung pada pemidanaan relatif tidak tinggi,” jelasnya.
Ia menyebut kasus yang paling banyak ditemui di lapas wilayah Maluku didominasi perkara sosial dan asusila, disusul tindak pidana narkotika serta tindak pidana korupsi.
Meski demikian, Saadiah melihat tren jumlah warga binaan cenderung stabil. Menurutnya, pelaksanaan pembinaan dan program reintegrasi sosial yang mengacu pada regulasi terbaru terus berjalan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan dan kesiapan kembali ke masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana pembinaan mampu mengoptimalkan potensi warga binaan, meningkatkan keterampilan, dan membangun kesadaran agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (it-02)
